PERHITUNGAN ZAKAT FITRAH, ZAKAT PROFESI/PENGHASILAN DAN MAZAT MAL

ZAKAT FITRAH, ZAKAT PROFESI DAN MAZAT MAL
Asslm.Wr.Wb.
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut mencapai nisab.
Situs web.www.akhlaqulkharimah.com ini akan memberikan rumusan dan contoh sederhana untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta kekayaan .

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = +/- 3 kg x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi per kg di pasar rata-rata harganya Rp. 8.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 24.000,-

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara sesuai dengan penentuan nisab zakat. Nishab zakat adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam yang menentukan seseorang wajib membayar zakat atas hartanya atau tidak. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”  (QS Al Baqarah: 219).
Nisab zakat penghasilan ada dua jenis:
Pertama, Apabila total penghasilan besih dalam setahun yang diterima (setelah dikurangi total hutang dan kewajiban) telah mencapai nisab (85 gr emas) dalam setahun. Maka, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih tahunan Bapak. Jika asumsi emas pergram Rp400.000,- maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp400.000,- = Rp38.250.000,- pertahun. Apabila penghasilan bapak dikurangi total hutang dan kewajiban mencapai Rp38.250.000,- maka Bapak wajib berzakat. Dengan penghitungan ini, Bapak dapat menunaikan zakat pertahun.
Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan perbulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2.5% bila telah mencapai nisab (520 kg Beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras perkilogram adalah Rp8000,- maka nisab zakat penghasilan adalah 520 x Rp8000 = Rp4.160.000 perbulan. Apabila penghasilan bersih perbulan Bapak mencapai Rp4.160.000 perbulan, maka Bapak wajib berzakat. Namun, apabila penghasilan Bapak perbulan atau pertahun tidak mencapai nisab, Bapak tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Untuk mendapatkan keberkahan harta, Bapak dapat berinfak sesuai dengan kemampuan.

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika A punya gaji 4 juta perbulan dan penghasilan tambahan sebesar 3 juta perbulan maka total penghasilan A sebesar 7 juta tiap bulan.  A membayar cicilan kredit rumah sebesar 2 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena A penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka A harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- setiap bulan.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 gram emas x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya B punya tabungan di Bank  100 juta rupiah, deposito sebesar 700 juta rupiah, dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 300.000,- maka batas nisab zakat maal adalah   Rp. 25.500.000,-. Karena harta Nyonya B lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah setiap  tahunnya.
Semoga informasi singkat mengenahi zakat ini bermanfaat bagi pembaca yang dirahmati Allah SWT.
Pondok Yatim & Dhu’afa “AKHLAQUL KHARIMAH” , jl. Biliton 28 Madiun siap menerima zakat, infaq dan sadakah saudara2 ku yang dirahmati allah dan siap menyalurkan kepada yang berhak.
Rek. Yayasan:   a/n YYS. AKHLAQUL KHARIMAH , No. rek : 1260033009
Wassl. Wr. Wb
Aa Ghoen (Pengasuh Pondok)
Sumber : www.akhlaqulkharimah.com

Related Posts by Categories

0 komentar:

Posting Komentar